Kades 'Berbalut' Paslon, Bawaslu Mulai Selidiki Pelanggaran Netralitas di Tulungagung

- 7 Februari 2024, 21:30 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Arnas Padda/

ZONA SURABAYA RAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung telah memulai penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran netralitas oleh salah satu oknum kepala desa di wilayah tersebut terkait Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu Tulungagung, Muh Syafiq, mengungkapkan bahwa Setra Gakkumdu sedang menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh seorang kepala desa di Kecamatan Pagerwojo.

Menurut Syafiq, dugaan tersebut muncul setelah tim Bawaslu menemukan video yang menampilkan seorang kepala desa mengenakan pakaian yang mencantumkan gambar paslon nomor urut 2.

Baca Juga: Pilres 2024, Tantangan di Balik Jeruji: 16 Narapidana Lapas Tulungagung Terancam Tak Bisa Mencoblos di Pemilu

Dalam video tersebut, oknum kepala desa tersebut juga terlihat menyuarakan yel-yel kemenangan untuk salah satu paslon bersama orang-orang di sekitarnya di sebuah warkop.

Syafiq menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil kepala desa dan beberapa orang lain yang terlihat dalam video untuk dimintai keterangan dalam pekan ini.

Lebih lanjut, Syafiq menegaskan bahwa Bawaslu memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.

Baca Juga: Pj Bupati Tulungagung Akui Kelemahan Sistem Kependudukan: Pengungsi Rohingnya Masuk Sebagai WNI

Jika terbukti bersalah, Syafiq menambahkan bahwa sanksi yang diberikan dapat bervariasi mulai dari sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Bawaslu Tulungagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x