Kasus Pajak PT PUI: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan, Harta Kekayaan Disita di Bali

- 13 Januari 2024, 11:00 WIB
Kasus Pajak PT PUI: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan, Harta Kekayaan Disita di Bali
Kasus Pajak PT PUI: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan, Harta Kekayaan Disita di Bali /DJP Jatim I

Kejaksaan Negeri Surabaya kini akan melakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim I telah menyita harta kekayaan Tersangka SS berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Badung, Bali.

Baca Juga: Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Terima Audiensi APINDO Jatim, Apa Saja yang Dibicarakan?

Tindakan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara sesuai amanat Pasal 44 jo Pasal 44 C UU KUP.

Langkah penyerahan tersangka ini diharapkan memberikan sinyal kuat bahwa Wajib Pajak yang sengaja melanggar kewajiban perpajakan harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

DJP terus mendorong kesadaran dan kepatuhan dalam sistem perpajakan, mengutamakan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah hukum.

Baca Juga: Tunggak Pajak Rp69,6 Miliar DJP Jatim Blokir 140 Rekening Wajib Pajak

Kasus ini menunjukkan komitmen DJP untuk menciptakan lingkungan bisnis yang transparan dan mendukung aturan perpajakan.

Dalam kerja sama erat dengan kepolisian dan kejaksaan, DJP memastikan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

Pengusaha diingatkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan demi menjaga keadilan dan keseimbangan dalam sistem perpajakan.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: DJP Jatim I


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah