Kasus Pajak PT PUI: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan, Harta Kekayaan Disita di Bali

- 13 Januari 2024, 11:00 WIB
Kasus Pajak PT PUI: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan, Harta Kekayaan Disita di Bali
Kasus Pajak PT PUI: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan, Harta Kekayaan Disita di Bali /DJP Jatim I

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus pidana perpajakan kembali mencuat di Jawa Timur, kali ini melibatkan Direktur Utama PT PUI dengan inisial SS.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) telah menyerahkan SS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21.

SS diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga: Jangan Kaget! Tabungan Kamu di Bank Bakal Dipantau DJP, Jumlahnya Bakal Tercatat di SPT

Modus operandi yang digunakan melalui PT PUI pada tahun 2017 menciptakan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp465.016.364 dengan sanksi denda sebesar Rp1.395.049.092.

Perusahaan properti ini melakukan transaksi penjualan 13 unit properti, tetapi tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status NIHIL.

SS kini dihadapkan pada tindak pidana perpajakan yang dapat mengakibatkan sanksi hukum serius.

Baca Juga: Kanwil DJP Jatim I Terus Giatkan Komunikasi Dua Arah Bersama Pemangku Kepentingan

Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jatim I, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya terakhir setelah tersangka diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administratif.

Kejaksaan Negeri Surabaya kini akan melakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim I telah menyita harta kekayaan Tersangka SS berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Badung, Bali.

Baca Juga: Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Terima Audiensi APINDO Jatim, Apa Saja yang Dibicarakan?

Tindakan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara sesuai amanat Pasal 44 jo Pasal 44 C UU KUP.

Langkah penyerahan tersangka ini diharapkan memberikan sinyal kuat bahwa Wajib Pajak yang sengaja melanggar kewajiban perpajakan harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

DJP terus mendorong kesadaran dan kepatuhan dalam sistem perpajakan, mengutamakan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah hukum.

Baca Juga: Tunggak Pajak Rp69,6 Miliar DJP Jatim Blokir 140 Rekening Wajib Pajak

Kasus ini menunjukkan komitmen DJP untuk menciptakan lingkungan bisnis yang transparan dan mendukung aturan perpajakan.

Dalam kerja sama erat dengan kepolisian dan kejaksaan, DJP memastikan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

Pengusaha diingatkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan demi menjaga keadilan dan keseimbangan dalam sistem perpajakan.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: DJP Jatim I


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah