ZONA SURABAYA RAYA - Lewat patroli siber, Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit Siber V Jumat, 10 November 2023 membongkar kasus penjualan konten asusila. Tersangka bernama First Nanda Jerry Chris Tantio. Saat ini masih dalam pemeriksaan.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit Siber AKBP Henri Novere Santoso pengungkapan ini terbongkar pihaknya melakukan patroli Siber dan berhasil mengungkap kasus ini.
"Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus polda jatim, sehingga LP model A, dan berhasil membongkar penjualan konten asusila dibawah umur," kata Kabid Humas Dirmanto.
Dari pengungkapan ini polisi amankan tersangka First Nanda Jerry Chist Tantio
18, warga Dusun Dayu, Pasuruan, Prigen, Dayurejo, Pasuruan, Jawa Timur.
Sedangkan kronologi pengungkapan ini berawal dari pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2023 sekira jam 19.00 WIB. Subdit cyber ditreskrimsus Polda Jatim telah menangkap seorang laki-laki bernama Nanda Jerry di daerah Pasuruan Jawa Timur.
"Setelah dilakukan penangkapan, dilanjutkan dilakukan penggeledahan baik di rumah tersangka maupun di tempat kerjanya, petugas berhasil mengamankan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya," jelas Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso.
" Ternyata dari 3 unit HP ini sudah kita lakukan pemeriksaan laboratorium dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur,"paparnya.