Kanwil Pajak se-Jawa Timur Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan Serentak Mengenai Perubahan Aturan Pajak Emas

- 6 Juli 2023, 15:30 WIB
Sosialisasi Kanwil DJP Jatim I II III
Sosialisasi Kanwil DJP Jatim I II III /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Baru saja diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 mengenai perpajakan emas.

Dengan pemberlakuan peraturan tersebut, Kanwil DJP Jawa Timur I, II dan III menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait aturan yang baru saja diberlakukan pada 1 Mei 2023 itu.

Terkait dengan aturan yang baru saja diberlakukan tersebut adalah mengatur tentang perpajakan emas.

Hal ini menjadi topik yang cukup penting bagi para pengusaha, produsen maupun pedagang emas di Indonesia.

Baca Juga: Tunggak Pajak Rp69,6 Miliar DJP Jatim Blokir 140 Rekening Wajib Pajak

Aturan perpajakan emas yang baru ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku efektif sejak 1 Mei 2023.

Hadir dalam kegiatan Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis memberikan keynote speech.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, Kakanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dan Kakanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah