Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan perpajakan emas yang baru dan membantu para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Baca Juga: SAH! DJP Gunakan NIK Sebagai NPWP Mulai Hari ini
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 mengatur tentang perpajakan emas dan mulai berlaku sejak 1 Mei 2023.
Beberapa perubahan yang diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023:
a. Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas.
b. Aturan ini memberikan kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan yang terkait dengan emas.
Baca Juga: Sri Mulyani : DJP IT Summit 2021 Sebagai Pengembangan Sistem Perpajakan DJP di Masa Mendatang
c. Aturan ini menjadi topik yang cukup penting bagi para pedagang emas di Indonesia.
d. PMK Nomor 48 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
PMK Nomor 48 Tahun 2023 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.