Jelang Idul Adha 2023, Polisi Probolinggo Tangkap Pembawa Bubuk Mercon di Jembatan

- 22 Juni 2023, 13:00 WIB
Polisi Probolinggo Tangkap Pembawa Bubuk Mercon di Jembatan
Polisi Probolinggo Tangkap Pembawa Bubuk Mercon di Jembatan /ZONA SURABAYA RAYA/AHMAD SAIFULLAH/

Baca Juga: Warga Pasuruan Marah Besar, Bubarkan Kegiatan Pengajian yang Disinyalir Digelar Organisasi Terlarang!

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 1 Undang-undang Darut Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

"Ancaman hukumannya yaitu 20 tahun penjara,"pungkas Kapolres Probolinggo.***

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah