Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 1 Undang-undang Darut Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
"Ancaman hukumannya yaitu 20 tahun penjara,"pungkas Kapolres Probolinggo.***
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 1 Undang-undang Darut Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
"Ancaman hukumannya yaitu 20 tahun penjara,"pungkas Kapolres Probolinggo.***
Editor: Rangga Putra