Jelang Idul Adha 2023, Polisi Probolinggo Tangkap Pembawa Bubuk Mercon di Jembatan

- 22 Juni 2023, 13:00 WIB
Polisi Probolinggo Tangkap Pembawa Bubuk Mercon di Jembatan
Polisi Probolinggo Tangkap Pembawa Bubuk Mercon di Jembatan /ZONA SURABAYA RAYA/AHMAD SAIFULLAH/

ZONA SURABAYA RAYA - Seorang warga di Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo, diamankan petugas kepolisian Polres Probolinggo.

Pria bernama Budan (55) tersebut diamankan Polres Probolinggo, karena membawa bubuk mercon untuk dibuat petasan.

Budan yang merupakan warga Kecamatan Gading ini, diamankan saat melintas di jembatan Desa Sentong Krejengan Kabupaten Probolinggo, pada Selasa 20 Juni 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), pelaku membawa bubuk mercon dengan berat mencapai 1 kilogram.

Baca Juga: Dikenal Daerah Pegunungan, Ternyata Magetan Punya Stasiun Kereta Api, Kok Bisa?

Rencananya, bubuk petasan itu akan dibuat petasan dan akan dibakar pada malam hari raya Idul Adha 1444 Hijriyah.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kalau bubuk petasan itu diamankan oleg anggotanya berdasarkan informasi dari warga.

Baca Juga: Pelaku Penimbunan Pupuk Subsidi 1,5 Ton di Probolinggo Tidak Ditahan

Sehingga, petugas yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak cepat dan didapati pelaku sedang membawa bubuk mercon.

Kapolres juga menyebutkan, kalau bubuk mercon itu bakal digunakan untuk hari raya Idul Adha 1444 Hijriyah.

Dimana, warga pada momen lebaran ini kebanyakan euforia dan serta menyalakan petasan pada saat malam Idul Adha dan siangnya.

"Kami melakukan pencegahan dengan mengamankan serbuk bahan pembuat petasan sebagai upaya kami dalam menciptakan kondisi yang aman,"kata Kapolres Probolinggo, Kamis 22 Juni 2023.

Menurutnya, kenapa euforia dengan membakar batasan pada malam Idul Adha tersebut, sebenarnya tidak perlu dilakukan.

Apalagi membakar petasan itu sangat membahayakan warga sekitar. Dimana, sudah banyak kejadian tentang petasan.

Baca Juga: Dirombak Gubernur Khofifah, Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru Pemprov Jatim yang Diminta Berlari Kencang

Semestinya lanjut Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi ini, warga pada saat malam takbir supaya untuk merayakan di masjid atau mushola terdekat saja.

"Cukup merayakan malam Idul Adha bersama keluarga yaitu dengan takbiran di Masjid atau musholla,"tegasnya.

Baca Juga: Warga Pasuruan Marah Besar, Bubarkan Kegiatan Pengajian yang Disinyalir Digelar Organisasi Terlarang!

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 1 Undang-undang Darut Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

"Ancaman hukumannya yaitu 20 tahun penjara,"pungkas Kapolres Probolinggo.***

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah