Wakil Ketua DPRD Jatim Kembali Disidang, Jaksa Cecar 4 Pejabat Pemprov Jatim soal Penerima Dana Hibah

- 6 Juni 2023, 22:38 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menemui pendukungnya di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menemui pendukungnya di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda /Zona Surabaya Raya-PRMN/Ainul

Namun saat didesak apakah ia mengetahui jika Pokmas Gagal Paham memiliki kantor maupun infrastruktur lainnya, saksi menyatakan tahu. Dari hasil cek lapangan, ia mengetahui jika Pokmas Gagal Paham tidak memiliki kantor.

Baca Juga: Beredar Foto Editan Berpelukan dengan Miyabi, Ini Peringatan Keras Kolega untuk Lawan Politik Ganjar Pranowo

"Setelah di cek, kantor tidak ada. Tapi pengurusnya ada," ungkapnya.

Dalam perkara ini, saksi ternyata juga mengetahui jika ada sekitar 4.805 Pokmas yang mendapatkan dana hibah ini. Untuk setiap Pkkmas, diketahui mendapat pencairan dana hibah antara Rp150 juta sampai Rp200 juta.

Tidak hanya Pokmas Gagal Paham saja yang namanya terasa aneh. Namun, beberapa pokmas bernama terkesan asal-asalan juga disebut dalam dakwaan.

Antara lain, Pokmas Setengah Dewa, Pokmas Terhampar, Pokmas Sesepuh, Pokmas Air Mata, Pokmas Gembel Elit, Pokmas Kerinduan, Pokmas Fikinaki, Suneo, Pokmas Tong Bajil dan sebagainya.

Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kalau Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Baca Juga: BUKTIKAN! Meski Baru Gabung, Song Ui-young Ngaku Sudah Faham Cara Main Persebaya Surabaya

Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x