ZONA SURABAYA RAYA - Kabupaten Magetan mengeluarkan aturan baru, di mana aruran ini ditujukan bagi wilayah desa.
Aturan yang dikeluarkan itu yakni seluruh desa di Magetan wajib menganggarkan dana penanggulan bencana.
Kewajiban ini terutama untuk desa yang rawan terjadi bencana alam.
Menjadi kawasan yang berpotensi terjadinya bencana seperti tanah longsor, Kabupaten Magetan mengeluarkan aturan guna mengantisipasi risiko bencana.
Baca Juga: Balap Liar Bakal Hilang di Kota ini, Bupati Magetan Siap Bangun Sirkuit Balap Motor di Kecamatan
Seperti diungkapkan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Magetan Ari Budi Santosa, pihaknya telah menggelar sosialisasi di beberapa kecamatan di Magetan yang memiliki desa rawan bencana.