Tindak Lanjut Kasus Penjualan Minyak Goreng Nasional, KPPU Kembali Periksa Pemilik Toko

- 18 Januari 2023, 18:45 WIB
Tindak Lanjut Kasus Penjualan Minyak Goreng Nasional, KPPU Kembali Periksa Pemilik Toko
Tindak Lanjut Kasus Penjualan Minyak Goreng Nasional, KPPU Kembali Periksa Pemilik Toko /KPPU Jatim/

Baca Juga: Dukung Persaingan Usaha dan Kemitraan Sehat, KPPU Siap Kawal Percepatan Pembangunan Ekonomi Kediri

Saksi Kedua hanya melayani pembeli grosiran bukan eceran. Awalnya Saksi menjual minyak goreng merk Sedaap, kemudian merk Sabrina.

Dikarenakan penjualan merk Sabrina lebih tinggi, Saksi men-stok minyak goreng merk Sabrina lebih banyak. Sistem pengadaan barang di toko Saksi dilakukan dengan melakukan Pre-Order (PO) ketika barang habis.

Jadi toko tidak menstok barang di gudang. Jika barang tersedia di distributor, barang akan dikirimkan keesokan harinya sebanyak 200–500 kardus setiap PO.

Saksi hanya menjual minyak goreng Sabrina, Sedaap, dan produk Wings lainnya yang laku di pasaran.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x