Terlambat Pemberitahuan, Lagi-lagi KPPU Denda PT. Dharma Satya Nusantara

- 7 Oktober 2021, 17:33 WIB
Suasana sidang pembacaan Putusan Perkara Persengkongkolan Tender Pembangunan Pelabuhan Paciran di KPPU, Jumat, 30 Juli 2021.
Suasana sidang pembacaan Putusan Perkara Persengkongkolan Tender Pembangunan Pelabuhan Paciran di KPPU, Jumat, 30 Juli 2021. /Ninding Permana/Dok.KPPU

ZONA SURABAYA RAYA - Terkait dengan adanya keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan PT. Tanjung Kreasi Parquet Industri (TEKA), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menjatuhkan sanksi kepada PT. Dharma Satya Nusantara, Tbk. (DSNG).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur, dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan hari ini, KPPU menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1.050.000.000,00 (satu miliar lima puluh juta rupiah) kepada DSNG.

Semantara, sanksi ini bukan yang pertama bagi DSNG.

"Sebelumnya DSNG pernah didenda atas perilaku yang sama pada 20 Februari 2020, terkait keterlambatan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT. Agro Pratama" ujarnya melalui webinar, Rabu 6 Oktober 2021 kemarin.

"Perkara dengan nomor register 31/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan atas keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT. Agro Pratama yang juga dilakukan DSNG, dan ditindaklanjuti dengan tindakan kooperatif dan inisiatif DSNG dalam menyampaikan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan beberapa saham perusahaan, termasuk atas PT Tanjung Kreasi Parquet Industry atau TEKA (perkara a quo), suatu perusahaan yang bergerak di bidang produksi lantai kayu" katanya.

Baca Juga: VIDEO: Cara Ampuh Berhenti Merokok, Sering-sering Konsumsi Buah Ini

Diketahui, pada proses persidangan DSNG melakukan beberapa tahapan untuk mengambil alih TEKA sejak 2011.

"Perpindahan kendali terjadi pada transaksi kedua dengan tanggal efektif secara yuridis pada 6 JuIi 2011, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI" lanjutnya.

Dengan demikian DNSG seharusnya menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) atas TEKA kepada KPPU paling lambat 16 Agustus 2011. Namun, DSNG baru menyampaikan pemberitahuan tersebut pada tanggal 26 November 2019.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x