KPPU Catat Sepanjang Tahun 2021, 5 perkara, 7 Laporan Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Simak Capaiannya

- 25 November 2021, 10:01 WIB
Ilustrasi pedagang daging ayam.
Ilustrasi pedagang daging ayam. /NURHANDOKO WIYOSO/PR/

ZONA SURABAYA RAYA -Hasil capaian kinerja Kanwil IV KPPU Surabaya yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ini telah mencatat sepanjang tahun 2021 menyidangkan 5 perkara, menerima 7 laporan dugaan persaingan usaha tidak sehat, dan 1 dugaan kemitraan tidak sehat, serta 16 surat tembusan.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy R Sutrisno.

"Selain kegiatan yang bersifat penegakan hukum, juga melaksanakan beberapa kegiatan yang bersifat advokasi" lanjutnya.

“Sedikitnya ada 5 perkara yang ditangani sepanjang tahun ini, pertama, perkara nomor 28/KPPU-I/2020 tentang dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018. Atas perkara ini KPPU menghukum Terlapor I bayar denda sejumlah Rp1,470 miliar, menghukum Terlapor II bayar denda Rp200 juta, dan menghukum Terlapor III bayar denda Rp150 juta,” ujar Dendy dalam Forum Jurnalis di Surabaya, Selasa 23 November 2021.

Sedangkan perkara kedua, Perkara Nomor 33/KPPU-L/2020, Dugaan Pelanggaran Pasal 19 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Angkutan Barang di Laut untuk atau Barang Penting pada Program Tol Laut Tahun 2017 Trayek Tanjung Perak – Wanci – Namlea – Wanci – Tanjung Perak (T-1), dan Tanjung Perak – Kalabahi – Moa – Saumlaki – Moa – Kalabahi – Tanjung Perak (T-2). Perkara ini berhenti di Pemeriksaan Pendahuluan karena terlapor mengalami kepailitan.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Kamis 25 November 2021, Sinetron Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang, Simak Selengkapnya

Ketiga, Perkara Nomor 15/KPPU-I/2020,
Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Proyek Kerjasama Pengusahaan Badan Usaha dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan Kapasitas 1000 L/S pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Tahun 2018. Atas perkara ini KPPU menyatakan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Keempat, Perkara Nomor 24/KPPU-I/2020,
dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018. KPPU menjatuhkan hukuman kepada Terlapor I bayar denda Rp1,250 miliar, menghukum Terlapor II bayar denda Rp1 milyar, dan menghukum Terlapor III bayar denda Rp1 miliar juga.

Dan kelima, Perkara Nomor 25/KPPU-I/2020, dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 terkait pengadaan paket pembangunan Revetment dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017, yang hingga saat ini masih dipersidangkan.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x