Dinsos Kabupaten Gresik Tegaskan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau untuk Kesejahteraan Masyarakat

- 25 Desember 2022, 23:04 WIB
Wabup Gresik Aminatun Habibah dan Kepala Dinas Sosial dr. Ummi Khoiroh
Wabup Gresik Aminatun Habibah dan Kepala Dinas Sosial dr. Ummi Khoiroh /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA- Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT) yang cukup besar menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

DBH CHT ini merupakan timbal balik dari cukai yang dipungut dari produk turunan dari tembakau.

Karena itulah, Pemkab Gresik melalui Dinas Sosial (Dinsos) menegaskan bahwa penggunaan DBH CHT ini untuk kesejahteraan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Gresik Aminatun Habibah dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik dr. Ummi Khoiroh dalam kegiatan sosialisasi regulasi Perbup Nomor 70 Tahun 2022, Sabtu, 24 Desember 2022.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Bupati Gresik Gus Yani: Hanya Merugikan Negara!

Kegiatan ini dihadiri oleh penyuluh pertanian lapangan dari 8 kecamatan dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Wabup Gresik Aminatun Habibah.

Wabup menjelaskan, DBH CHT merupakan timbal balik dari cukai yang dipungut dari produk turunan dari tembakau. Tentunya produk-produk tersebut merupakan produk legal yang sudah membayar cukai.

"Cukai yang diterima dari rokok legal inilah, yang dananya dikembalikan kepada Kabupaten Gresik untuk digunakan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, kita di Kabupaten Gresik bersama semua pihak akan terus mensosialisasikan pentingnya "menggempur" rokok ilegal," papar Wabup.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x