Gempur Rokok Ilegal, Bupati Gresik Gus Yani: Hanya Merugikan Negara!

- 25 Desember 2022, 21:49 WIB
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. /Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network

ZONA SURABAYA RAYA - Masih adanya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

Bahkan, upaya pemberantasan rokok ilegal ini menjadi salah satu fokus utama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

Pasalnya, menurut Bupati Gresik yang akrab disapa gus Yani ini, peredaran rokok ilegal itu hanya merugikan negara.

Sebab, rokok ilegal itu tanpa pita cukai. Karena itu, Pemkab Gresik serius untuk menggempur peredaran rokok ilegal tanpa cukai.

Baca Juga: Usai Sholat Fardhu, Amalkan Bacaan 5 Dizikir dan Doa ini agar Keinginanmu Dikabulkan Allah SWT

Demikian diungkapkan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal pada Jumat, 23 Desember 2022.

"Rokok ilegal tanpa pita cukai ini sudah dilarang. Karena tidak ada manfaatnya dan hanya merugikan negara saja," tegas Bupati Gresik yang akrab disapa Gus Yani itu.

Sebagai informasi, sosialisasi ini digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik dan berlangsung di Balai Desa Dalegan, Kecamatan Panceng.

Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 70 peserta. Masing-masing terdiri dari penjual rokok eceran, pemilik warung, pelaku UMKM dan masyarakat umum Kecamatan Panceng.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x