"Infonya sih begitu," tutur Andik. "Infonya itu dari kemarin."
Kemudian, ketika dikonfirmasi mengenai ruangan di gedung DPRD Jatim yang disegel KPK adalah kantor Sahat Tua, Andik mengonfirmasi.
"Ya, benar," ungkap Andik.
- KPK punya waktu 1 x 24 jam
Sebelumnya diberitakan, Kabag Pemberitaan Ali Fikri mengungkapkan kalau pihaknya asih mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dari para pihak terkait yang tertangkap dalam OTT.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu.
Baca Juga: Walikota Probolinggo Dapat Penghargaan Dari KPK Terkait ini
"Setelahnya, pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat," pungkas Ali Fikri. ***