ZONA SURABAYA RAYA - Upah Minimum Kabupaten atau UMK Probolinggo untuk tahun 2023 ditetapkan.
Penetapan UMK Kabupaten Probolinggo tersebut, sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022, tentang upah minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur tahun 2023
Adapun besaran UMK Kabupaten Probolinggo pada tahun 2023 ialah mencapai Rp2.753.265,95.
Untuk angka UMK Kabupaten Probolinggo, ini mengalami kenaikan sebesar Rp 200 dari UMK tahun 2022 sebesar yang mencapai Rp2.553.265,95.
Ketentuan ketentuan UMK Kabupaten Probolinggo ini akan berlaku pada 1 Januari 2023.
Sedangkan UMK tahun 2023 untuk kekuatan Probolinggo ini menempati urutan ke-11 dari 38 daerah di Provinsi Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro melalui Pengawas Ketnagakerjaan Muda I Nengah Mangku Kumalananda mengatakan, kalau keputusan Gubernur tersebut lebih besar dari rekomendasi atau usulan wakil bagi Probolinggo Timbul Prihanjoko tentang UMK Probolinggo tertanggal 27 November 2022.