Demo Buruh di Surabaya Desak Pemerintah Jawa Timur Hentikan Upah Murah

- 29 November 2021, 22:40 WIB
Demo buruh di Surabaya
Demo buruh di Surabaya /Zona Surabaya Raya/Anto
ZONA SURABAYA RAYA - Ribuan buruh se-Surabaya raya kepung Gedung Negara Grahadi. Mereka berkeinginan bertemu Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa agar pemerintah menjalankan putusan MK tetapkan upah minimum Tahun 2022 tanpa PP no. 36 Tahun 2021.
 
Para pendemo mengatasnamakan Gerakan Serikat Pekerja (GASPER), buruh hampir se-Jawa Timur turun ke jalan dengan berbagai macam bendera serta kendaraan masing-masing.
 
Datang ke depan Grahadi dengan menyalahkan smoke bomb dan flare sepanjang jalan, buruh tumpah-ruah di depan Grahadi Surabaya.
 
Massa buruh yang didominasi dari daerah Ring-1 Jawa Timur (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan) bergerak dari daerah masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama di Bundaran Waru atau di depan Mall City of Tomorrow (CITO), Jl. Frontage A. Yani Surabaya jam 12.00 WIB. Setelah itu bergerak bersama menuju Gedung Negara Grahadi.
 
 
Khusus massa aksi dari Sidoarjo mulai jam 09.00 WIB, mereka mengawal jalannya rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinisi Jawa Timur, Jl. Dukuh Menanggal Selatan No. 124-126 Surabaya.
 
Juru bicara GASPER Jatim, Jazuli menjelaskan, ada 4 tuntutan dari para pekerja ini, diantaranya : 
 
1. Hentikan politik upah murah untuk menarik investasi tetapi buruh dieksploitasi.
 
2. Kembalikan usulan atau rekomendasi UMK tahun 2022 ke Bupati/Walikota agar dilakukan pembahasan ulang di tingkat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota tanpa menggunakan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, kecuali rekomendasi Bupati/Walikota yang telah merekomendasikan kenaikan upah di luar ketentuan PP. No. 36/2021 dan telah merekomendasikan besaran UMSK tahun 2022.
 
3. Tetapkan dan berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022.
 
 
4. Revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022 dan lalukan pembahasan ulang UMK 2022 tanpa menggunakan PP No. 36/2021. Lakukan pembahasan ulang dengan mengacu kepada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
"Hari ini 29 November 2021 Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Jawa Timur yang tergabung ke dalam aliansi Gerakan Serikat Pekerja GASPER Jawa Timur kembali melakukan aksi demonstrasi. Aksi demonstrasi ini akan di pusatkan di Gedung Negara Grahadi dengan estimasi massa sebanyak 25 ribu orang," ujar Jazuli.
 
Hingga saat ini, para buruh menunggu Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk keluar dari Gedung Negara Grahadi Surabaya, agar bisa berkomunikasi dengan para pekerja.
 
Mereka mengancam akan menetap di depan Grahadi, jika Khofifah tak keluar dan menemui mereka.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah