Tuntutan maksimal itu diberikan lantaran JPU menilai tak ada hal yang bisa meringankan terdakwa.
Baca Juga: Profil dan Biodata Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Putra sang Mantan Ajudan Jusuf Kalla
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 ini, diikuti seluruh tim JPU yang dipimpin langsung Mia Amiati, Kajati Jatim.
Begitupun tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Gede Pasek Suardika. MSAT, juga dihadirkan secara langsung dalam persidangan kemarin.
“Tuntutan yang kita berikan adalah 16 tahun penjara,” kata Mia Amiati, ketua Tim Penuntut Umum yang juga Kajati Jatim ini usai persidangan.
Mia menjelaskan, tuntutan itu diberikan karena menurut penuntut, terdakwa terbukti telah melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan sesuai dakwaan ke satu.
Dalam pasal 285, pelaku pemerkosaan diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sementara hukuman 4 tahun sisanya, lantaran dalam tuntutannya JPU mengikutsertakan pasal 65 KUHP tentang perbuatan berulang.
“Dengan tambahan pasal 65 ini, hukuman bisa ditambahkan sepertiganya, karena kita menuntut ancaman maksimal, maka ditambahkan sehingga seluruhnya adalah 16 tahun penjara,” lanjutnya.
Dalam berkas tuntutan setebal 152 halaman itu, Mia menyebut ada beberapa hal yang menyebabkan MSAT diberikan tuntutan maksimal.