46 Botol Miras Oplosan di Stadion Kanjuruhan Malang Milik Siapa? Ini Kata Polisi

- 10 Oktober 2022, 08:46 WIB
46 Botol Miras Oplosan di Stadion Kanjuruhan Malang Milik Siapa? Ini Kata Polisi
46 Botol Miras Oplosan di Stadion Kanjuruhan Malang Milik Siapa? Ini Kata Polisi /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

Selain itu, Dedi juga berharap, pihak yang terlibat dalam kerusuhan dan perusakan fasilitas di luar stadion Kanjuruhan Malang agar segera menyerahkan diri.

Sebab, dalam kerusuhan di Kanjuruhan Malang terdapat mobil dinas polisi yang juga dibakar.

“Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengerusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib,” ujar Dedi.

Terakhir Dedi menegaskan, kepolisian dalam hal ini terbuka dengan seluruh informasi, masukan dan saran terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan tersebut.

Polisi juga akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan oleh penyidik.

Baca Juga: Siapa Suporter yang Serang Pemain dan Official Persebaya di Tragedi Kanjuruhan? Polri Sudah Kantongi Data

Dalam kasus ini, total ada 6 orang yang dijadikan sebagai tersangka.

Mereka ialah Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: Ini Isi Surat Lengkap dari FIFA kepada Presiden Jokowi agar Tragedi Kanjuruhan tak Terulang

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah