Baca Juga: Polres Lamongan Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 14 Tersangka Termasuk Wanita Diamankan
“Kali ini Polres Probolinggo, telah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang paling besar selama tahun 2022,”ungkap Arsya.
Selain tersangka, dua rekan kepala biro media online ini, juga berhasil dibekuk tim Sat Narkoba Polres Probolinggo.
Jaringan peredaran narkoba antar wilayah kabupaten ini jelas Kapolres, sangat meresahkan masyarakat sekitar.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Sub 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotikan, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, pidana mati dan atau dipenjara seumur hidup,”pungkasnya. ***