Ini Pembuktian Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta yang Sempat Dikaitkan Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo

- 3 September 2022, 13:27 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (kiri) terus memberantas judi di Jatim
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (kiri) terus memberantas judi di Jatim /ZONA SURABAYA RAYA/ANTO

ZONA SURABAYA RAYA- Nama Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta sempat terseret dalam bagan konsorsium 303 Kekaisaran Ferdy Sambo yang beredar di media sosial.

Menjawab isu itu, Nico Afinta tak banyak bicara. Kapolda kelahiran Surabaya ini membuktikan dengan tindakan nyata.

Ini dibuktikan Nico Afinta yang gencar memberantas segala bentuk judi di Jatim. Mulai judi online hingga judi konvensional seperti togel, dadu, cap ji ki hingga sabung ayam.

Terbaru, Polda Jatim kembali menangkap pelaku judi. Jika ditotal sudah 838 pelaku judi. yang ditangkap sejak Januari 2022.

Baca Juga: Profil Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta yang Terseret Isu Kaisar Sambo, Lengkap Daftar Harta Kekayaannya

“Ini komitmen Bapak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam menindaklanjuti perintah Kapolri untuk memberantas perjudian,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dikutip dari laman Tribrata News, Sabtu 3 September 2022.

Tangkapan ratusan pelaku judi hasil kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, bersama Polres jajaran.

Baca Juga: Main Judi Lewat Youtube, 763 Pelaku Ditangkap Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Termasuk Konsorsium 303?

Rinciannya, kasus yang diungkap sebanyak 575 kasus itu 215 diantaranya judi online dan 360 kasus judi konvensional.

Sedangkan jumlah tersangka 838 orang. Untuk tersangka judi online sebanyak 219.

Sedangkan judi konvensional jumlah tersangka sebanyak 619.

"Tidak hanya mengamankan pelaku judi online saja, melainkan juga mengamankan beberapa tersangka judi togel, dadu, cap ji ki (bola glinding) dan sabung ayam,” cetus Dirmanto.

Baca Juga: Nobar Bersama Pejabat Utama, Kapolda Jatim : Film Sayap-sayap Patah Menambah Semangat Untuk Bekerja

Kombes Dirmanto menyebutkan tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.

Sebelumnya, beredar nama Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta tercatut dalam bagan 'Kaisar Sambo Konsorsium 303' yang tersebar luas di media sosial.

Kode 303 itu sesuai dengan Pasal KUHP yang mengatur tindak pidana perjudian.

Dalam konsorsium 303 ini, kata 'konsorsium' disebut sebagai sandi bagi bandar judi ketika ada operasi pemberantasan perjudian.

Baca Juga: Di Hadapan Ribuan Mahasiswa Unair, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta Bilang Mantap, Ternyata Ini Maksudnya

Menyikapi isu itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Propam untuk menyelidiki dugaan Konsorsium 303 yang diduga melibatkan Ferdy Sambo.

Listyo mengungkap saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait chat yang menyebutkan Sambo sebagai kaisar dari konsorsium tersebut.

"Terkait masalah chat-chat yang memunculkan apakah betul Kaisar Sambo dan gengnya terkait masalah konsorsium, demikian juga dengan chat yang lain saat ini kami sedang melakukan pendalaman. Jadi Propam saya minta untuk melakukan pendalaman," ungkap Listyo Sigit saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu lalu, 24 Agustus 2022. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah