Sindikat Penggelapan Gula 30 Ton, Dibongkar Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

- 1 September 2022, 14:00 WIB
Sindikat Penggelapan Gula 30 Ton, Dibongkar Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim
Sindikat Penggelapan Gula 30 Ton, Dibongkar Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim /ZONA SURABAYA RAYA/ANTO

"Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apapun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi," tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 8 unit ponsel, 72 sak gula ravinasi, truk tronton merah L 8875 UA, mobil Honda Mobilio dan uang tunai Rp 21.345.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x