Baca Juga: Polda Jatim Musnahkan 236 Kilogram Sabu-sabu, Terbesar dari Jaringan Kamboja - Malaysia
"Kami menduga itu adalah narkoba jenis sabu-sabu. Setelah ditimbang, berat total mencapai 5,36 gram," kata Nova.
Kemudian petugas mengamankan P beserta barang bukti. Setelah diinterogasi,.P mengatakan bahwa dirinya hendak menitipkan barang dan makanan itu untuk anaknya berinisial AP.
Setelah itu, petugas Lapas Pemuda Madiun bersama Satreskoba Polres Madiun Kota, langsung melakukan interogasi kepada AP.
Saat itulah AP mengaku bahwa soto tersebut adalah titipan dari narapidana lain berinisial SA.
Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Pemuda Wiyung Surabaya Gunakan Hasil Jambret untuk Beli Sabu
"Ibu P mengaku dititipi oleh teman SA yang menemuinya di jalan saat menuju lapas," terang Nova.
Saat ini baik AP maupun SA mendapatkan sanksi pengasingan di sel khusus. Hal ini sebagai bentuk komitmen lapas untuk memberikan kemudahan penyidik kepolisian dalam melakukan pengembangan perkara.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena kami berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran narkotika," tegas Nova.***