ZONA SURABAYA RAYA- Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana tertunduk lesu, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kedua terdakwa ini dinilai terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 43,4 kilogram.
Vonis atau putusan pidana mati terhadap terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dibacakan dalam sidang yang digelar, Kamis 7 Juli 2022.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati,” lanjutnya.
Sebelum menjatuhkan putusan hukuman mati, majelis hakim diketuai Martin Ginting membacakan pertimbangan dalam pembacaan putusan.
Berdasarkan fakta hukum, sambung Ginting, barang bukti yang dimiliki kedua tersangka merupakan kristal metamfetamin atau sabu dan termasuk jenis narkotika golongan I.
Baca Juga: Sudah Amankan 60 Orang, Polisi Belum juga Temukan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan