"Dari hasil penyelidikan, kegiatan judi cap jiki tersebut tidak di lakukan tiap hari, namun kerap di gelar di lokasi tersebut, dan dari penangkapan ini, kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres.
Baca Juga: Kuasa Hukum Indra Kenz Tolak Dakwaan JPU Dalam Sidang Lanjutan Penipuan Judi Online Binomo
Sementara, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, kalau saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap 5 orang yang ditangkap. Apakah statusnya dinaikkan menjadi tersangka atau masih tetap saksi.
"Ke 5 orang ini akan segera kita gelarkan kasusnya, apakah menjadi tersangka, atau tidak, namun jika menjadi tersangka maka akan kita kenakan pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.***