243 Narapidana di Rutan Kabupaten Probolinggo, Ajukan Remisi Tahanan

- 10 Agustus 2022, 19:15 WIB
Para penghuni Rutan Kabupaten Probolinggo, saat mengikuti Pembinaan. /Zona Surabaya Raya/Facebook Rutan Kraksaan.
Para penghuni Rutan Kabupaten Probolinggo, saat mengikuti Pembinaan. /Zona Surabaya Raya/Facebook Rutan Kraksaan. /

ZONA SURABAYA RAYA - Sebanyak 243 penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B di Kabupaten Probolinggo, mengajukan remisi tahanan di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 77.

Para penghuni kelas II B Kabupaten Probolinggo yang mengajukan remisi itu 237 orang narapidana (Napi) laki-laki dan 6 orang napi perempuan.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan pada Rutan Kabupaten Probolinggo, Fathurrosi mengatakan proses pengajuan sudah dilakukan.

Saat ini pihaknya masih menunggu surat persetujuan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham). Namun, berdasarkan surat persetujuan tersebut, pihaknya akan mengumumkan perolehan remisi bagi napi yang bersangkutan pada 17 Agustus 2022 mendatang, tepat di hari HUT RI ke 77.

Baca Juga: LPSK Belum Bisa Beri Perlindungan ke Putri Candrawathi, Karena Terganjal Masalah Berikut

Menurutnya, masing-masing tahanan akan memperoleh remisi sebanyak 1 hingga 5 bulan. Sehingga, total ada pengurangan dimasa tahanannya.

Selain itu, kalau remisi ini diberikan kepada napi yang masuk dalam kriteria penilaian baik oleh pihak rutan. Salah satunya selama di dalam rutan, yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran, selalu mematuhi peraturan rutan.

Apalagi yang tidak kalah penting yakni yang bersangkutan telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan, terhitung sejak perkaranya diputus oleh mejelis hakim.

Sehingga, harapannya para napi yang saat ini masih didalam rutan kelas II B Kabupaten Probolinggo, agar meningkatkan kelakuannya setiap hari.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah