ZONA SURABAYA RAYA - Anggota Unit Reskrim Polsek Dringu Polres Probolinggo berhasil meringkus dua pria asal Probolinggo lantaran mengedarkan pil obat keras berbahaya (okerbaya).
Kedua tersangka itu yakni Farhan Mistahur Rahman (21), warga Dusun Krajan RT 05 RW 03 Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo dan Subaidi (52), warga Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Kapolsek Dringu Polres Probolinggo AKP Muhammad Dugel mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari warga.
Sehingga, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh petugas dengan mengamankan Farhan pada Rabu 6 Juli 2022.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu 43,4 Kilogram di Surabaya Dihukum Mati
Tersangka ditangkap i pinggir jalan Desa Kedungdalem Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, saat bertransaksi.
"Tersangka Farhan kami amankan tadi malam saat hendak melakukan transaksi jual beli pil okerbaya. Tersangka tidak dapat mengelak setelah ditemukan barang bukti pil jenis Trihexyphenidyl dan pil jenis Dextrometrophan," kata Kapolsek Dringu.
Dari hasil pemeriksaan, Farhan mengaku pil okerbaya tersebut didapat dari Subaidi yang beralamatkan di Kota Pobolinggo.
Kemudian berbekal informasi itu petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Subaidi dirumahnya pada Kamis 7 Juli 2022.