604 Guru di Probolinggo Terima SK Pengangkatan PPPK Tahap II, 5 Guru Tak Diangkat

- 28 Juni 2022, 19:55 WIB
Ratusan Guru di Kabupaten Probolinggo terlihat memegang SK Pengangkatan PPPK Tahap II. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah
Ratusan Guru di Kabupaten Probolinggo terlihat memegang SK Pengangkatan PPPK Tahap II. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah /

ZONA SURABAYA RAYA - Sebanyak 604 orang di lingkungan Pemkab Probolinggo, menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap II Formasi tahun 2021.

SK pengangkatan PPPK Guru itu diserahkan langsung oleh Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Selasa 28 Juni 2022

SK Bupati Probolinggo ini, Pengangkatan PPPK Guru Tahap II tersebut diberikan kepada 604 orang PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin mengatakan, saat ini peserta yang hadir secara langsung sebayak 196 orang yang berasal dari 7 korwil yaitu korwil Kraksaan, Besuk, Pajarakan, Krejengan, Maron, Gending dan Dringu.

Baca Juga: Ribuan Guru Honorer di Pemkab Probolinggo, Terima SK PPPK

Sedangkan 17 korwil lainnya mengikuti secara virtual menggunakan aplikasi zoom di korwil masing-masing penempatan di Kabupaten Probolinggo.

Menurutnya, Hudan mengajukan pendaftaran dan seleksi PPPK guru tahap II Formasi Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, yang dinyatakan lulus pada tahap awal sebanyak 609 orang.

“Setelah dilakukan verifikasi oleh BKN, peserta yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK sebanyak 604 orang. Adapun 5 peserta yang tidak diangkat menjadi PPPK adalah 2 orang peserta Tidak Memenuhi Syarat ( TMS), 2 orang meninggal dunia dan 1 orang diri,” terangnya.

Sementara Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko menyampaikan ucapan selamat kepada para guru yang telah diterima dan diangkat sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

“Saya berharap kepada seluruh ASN PPPK agar menerima karunia dan amanah ini dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab. Untuk itu dibutuhkan keseriusan, tanggung jawab moral dan komitmennya bersama serta bekerja maksimal dalam pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Baca Juga: 470 Guru SD dan SMP se-Surabaya Menerima SK PPPK Langsung dari Walikota

Dalam pengarahannya Timbul juga menyampaikan bahwa masyarakat dan Pemkab Probolinggo mengharap peran dan kiprah para ASN PPPK ini mengabdikan diri secara optimal.

“Saudara semua juga diharapkan mampu menjadi panutan bagi masyarakat baik dalam berperilaku, bekerja serta saat berinteraksi dengan masyarakat di lingkungan masing-masing,” terangnya.

Lebih lanjut masih kata Timbul, dengan menerima Surat Keputusan Bupati Probolinggo sebagai ASN PPPK Guru Tahap II ini, maka mereka akan menetapkan aturan dan norma ASN. Dan bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat dan berperilaku.

“Karena itu kami mengimbau jaga sikap dan perilaku, jaga nama baik Korps dan integritas sebagai abdi negara. Pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” pungkasnya.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x