Kejaksaan Ungkap Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Probolinggo

- 31 Mei 2022, 09:37 WIB
Kepala Kejari Kota Probolinggo Hartono jelaskan kasus dugaan korupsi dana BOS di Dinas Pendidikan
Kepala Kejari Kota Probolinggo Hartono jelaskan kasus dugaan korupsi dana BOS di Dinas Pendidikan /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah

Baca Juga: Jefferson Assis Batal, Persebaya Buru 3 Striker Langsung, Ada Eks Napoli, Ini Nama dan Profil Mereka

"Di antaranya perjanjian kontrak, penentuan HPP, tidak ada. Serta administrasinya juga abal - abal atau palsu,"ungkap Kejari.

Selain itu selama proses penyidikan, Kejari Kota Probolinggo telah memeriksa 71 saksi terkait kasus dugaan ini.

Dari hasil penyidikan tersebut, Kejari Kota Probolinggo menetapkan 4 tersangka.

Akibat kasus dugaan korupsi yang telah di tetapkan 4 tersangka ini, serta berdasarkan perhitungan real, kerugian negara mencapai Rp 974.915.919.

Baca Juga: Suami Jual Istri Secara Online Dibongkar Polisi Surabaya

"Atas perbuatannya, ke 4 tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 UU nomer 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dan ditambah UU nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 3 junto pasal 18 UU tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dan di tambah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah