Baca Juga: Jefferson Assis Batal, Persebaya Buru 3 Striker Langsung, Ada Eks Napoli, Ini Nama dan Profil Mereka
"Di antaranya perjanjian kontrak, penentuan HPP, tidak ada. Serta administrasinya juga abal - abal atau palsu,"ungkap Kejari.
Selain itu selama proses penyidikan, Kejari Kota Probolinggo telah memeriksa 71 saksi terkait kasus dugaan ini.
Dari hasil penyidikan tersebut, Kejari Kota Probolinggo menetapkan 4 tersangka.
Akibat kasus dugaan korupsi yang telah di tetapkan 4 tersangka ini, serta berdasarkan perhitungan real, kerugian negara mencapai Rp 974.915.919.
Baca Juga: Suami Jual Istri Secara Online Dibongkar Polisi Surabaya
"Atas perbuatannya, ke 4 tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 UU nomer 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dan ditambah UU nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 3 junto pasal 18 UU tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dan di tambah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya.***