Kejaksaan Ungkap Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Probolinggo

- 31 Mei 2022, 09:37 WIB
Kepala Kejari Kota Probolinggo Hartono jelaskan kasus dugaan korupsi dana BOS di Dinas Pendidikan
Kepala Kejari Kota Probolinggo Hartono jelaskan kasus dugaan korupsi dana BOS di Dinas Pendidikan /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah

ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, membeberkan jumlah kerugian uang negara akibat kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah SD-SMP Kota Probolinggo tahun 2020.

Jumlah kerugian uang negara yang dibeberkan kejaksaan mencapai Rp 974 juta lebih atau mendekati 1 miliar rupiah.

Dugaan korupsi dari Empat tersangka yakni MS, BS, BW, dan satu lagi rekanan dari Direktur CV Mitra Widyatama berinisial ED.

"Dari tindakan empat tersangka itu, kerugian negara mencapai Rp974 juta lebih berdasarkan penghitungan yang sudah dilakukan," jelas Kepala Kejari Kota Probolinggo Hartono, Selasa 31 Mei 2022

Baca Juga: Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Dana BOS

Menurutnya, sebelum melakukan penahanan, Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 saksi.

"Kami juga sudah memeriksa sebanyak 70 orang saksi,"paparnya.

Selain itu, penyidik sudah mendapatkan cukup bukti dalam dugaan korupsi pengadaan LKS dan modul tahun 2020 yang menggunakan dana BOS daerah senilai Rp6 miliar lebih, sehingga keempat tersangka dijebloskan di Lapas Klas 2B Probolinggo.

Sebelum ditahan, empat tersangka menjalani pemeriksaan sekitar 7,5 jam. Mereka diperiksa sekitar pukul 11.00 hingga pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Merengek: Saya tak Bersalah, Tolong Bantu Saya!

"Hasil penyidikan keempat tersangka terbukti dan terlibat dugaan korupsi, dalam program penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan, dan kegiatan belanja barang dan jasa operasional sekolah BOS daerah Kota Probolinggo tahun 2020," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, berinisial MS.

Selain menahan berinisial MS Kejari juga menahan tiga orang lainnya, pada Senin 30 Mei 2022 malam.

3 orang lainnya itu ialah AB, selaku PPTK pada Disdikbud Kota Probolinggo, dan BWR selaku Kabid Pendas, serta ED selaku penyedia yang juga menjabat direktur CV. Mitra Widyatama.

Baca Juga: Tagar Surabaya-729 Sebagai Momen Peringatan Hari Jadi Kota Pahlawan, Ini Ucapan Walikota Eri Cahyadi

Mereka ditahan, terkait program pengadaan peningkatan mutu dan akses pendidikan dan kegiatan belanja barang dan jasa operasional sekolah atau bosda.

Ke empat tersangka langsung di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Probolinggo.

"4 tersangkan ini terlibat dugaan dalam program penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan, dan kegiatan belanja barang dan jasa operasional sekolah daerah atau bossda, untuk tingkat sekolah dasar, dan tingkat sekolah menengah, dengan pengadaan LKS, dan Modul tahun 2020," ujar Kejari Kota Probolinggo, Hartono.

Menurutnya, 4 tersangka tersebut langsung di tahan, karena telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LKS dan Modul tahun 2020, dengan amburadul atau tidak melalui prosedur.

Baca Juga: Jefferson Assis Batal, Persebaya Buru 3 Striker Langsung, Ada Eks Napoli, Ini Nama dan Profil Mereka

"Di antaranya perjanjian kontrak, penentuan HPP, tidak ada. Serta administrasinya juga abal - abal atau palsu,"ungkap Kejari.

Selain itu selama proses penyidikan, Kejari Kota Probolinggo telah memeriksa 71 saksi terkait kasus dugaan ini.

Dari hasil penyidikan tersebut, Kejari Kota Probolinggo menetapkan 4 tersangka.

Akibat kasus dugaan korupsi yang telah di tetapkan 4 tersangka ini, serta berdasarkan perhitungan real, kerugian negara mencapai Rp 974.915.919.

Baca Juga: Suami Jual Istri Secara Online Dibongkar Polisi Surabaya

"Atas perbuatannya, ke 4 tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 UU nomer 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dan ditambah UU nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 3 junto pasal 18 UU tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dan di tambah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah