ZONA SURABAYA RAYA - Dua remaja diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Gending Polres Probolinggo.
Keduanya diamankan, karena kedapatan melakukan pengedaran barang haram jenis narkoba berupa pil okerbaya jenis pil Trihexipenidly dan pil Dextrometrophan.
Keduanya yakni Haidir Ali (25), warga Dusun Karanganyar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Di samping itu, ada juga Holil (27), yang tinggal di Dusun Krajan, Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Polres Probolinggo Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, Kapolres: Ribuan Pil Koplo Diamankan
Kedua pengedar ini ditangkap petugas saat berada di rumahnya ata di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan pada dua tersangka dilakukan di rumahnya masing masing-masing.
Baca Juga: Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba, Lindungi Generasi Muda Bangkalan
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ribuan pil okerbaya