2 Remaja di Probolinggo Dibekuk Polisi Jualan Narkoba, Kapolres: 7 Ribu Pil Kita Amankan

- 29 Mei 2022, 10:36 WIB
Barang bukti dan para Remaja yang dibekuk polisi Probolinggo. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah.
Barang bukti dan para Remaja yang dibekuk polisi Probolinggo. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah. /

ZONA SURABAYA RAYA - Dua remaja diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Gending Polres Probolinggo.

Keduanya diamankan, karena kedapatan melakukan pengedaran barang haram jenis narkoba berupa pil okerbaya jenis pil Trihexipenidly dan pil Dextrometrophan.

Keduanya yakni Haidir Ali (25), warga Dusun Karanganyar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Di samping itu, ada juga Holil (27), yang tinggal di Dusun Krajan, Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Polres Probolinggo Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, Kapolres: Ribuan Pil Koplo Diamankan

Kedua pengedar ini ditangkap petugas saat berada di rumahnya ata di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan pada dua tersangka dilakukan di rumahnya masing masing-masing.

Baca Juga: Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba, Lindungi Generasi Muda Bangkalan

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ribuan pil okerbaya

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x