"Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti di mapolsek Sumberjambe dan masih dalam proses pemeriksaan,"terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 44 ayat (2) UU KDRT.***
"Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti di mapolsek Sumberjambe dan masih dalam proses pemeriksaan,"terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 44 ayat (2) UU KDRT.***
Editor: Ali Mahfud
Sumber: Tribrata News