Kasus Pembunuhan Member Fitnes Araya Club House, Saksi Ungkapkan Eren Tusuk Korban Berkali-kali

- 10 September 2021, 21:12 WIB
Ilustrasi pembunuhan sadis.
Ilustrasi pembunuhan sadis. /Unsplash/andrey-zvyagintsev

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus pembunuhan member fitnes Araya Club House, Fardy Chandra temui titik terang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar hadirkan 3 orang saksi di persidangan, Kamis 9 September 2021.

Ketiga saksi, terdiri dari 2 petugas sekuriti bernama Purnomo dan Imanuel, satu lagi Nanang Harianto bagian teknisi menceritakan kejadian, mulai dari cekcok antara terdakwa Eren Alai (38) dengan korban hingga penusukan di TKP.

Mereka (saksi) membenarkan bahwa terdakwa Eren melakukan penusukan ke arah tubuh korban beberapa kali. Diantaranya Purnomo terakhir melihat pisau tertancap di leher korban, Imanuel melihat awalnya terdakwa menusuk korban di bagian punggung sebanyak dua kali.

Sedangkan saksi Nanang mengaku saat kejadian, dirinya mengetahui ketika terdakwa Eren menusukkan pisau ke arah korban berkali-kali bak seperti mesin jahit.

Baca Juga: Penyidik Temukan Dugaan Pidana pada Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

"Saya lihat Kho Erens menusukkan pisau seperti mesin jahit jek..jek..jek.. dibagian punggung belakang Kho Fardi," ungkap saksi Nanang sambil menirukan gerakan tangan terdakwa Erens saat menusuk tubuh korban dihadapan majelis hakim yang diketuai Agung Gede Pranata diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 9 Septenber 2021.

Tak hanya itu, penusukan kembali dilakukan terdakwa Erens saat mengejar saksi korban yang sempat lari. Kali ini terdakwa melakukan penusukan dibagian perut.

"Satu kali penusukan dibagian perut," terang pria yang diketahui sebagai teknisi di Araya Club House.

Kemudian para saksi tersebut bergegas membawa korban dalam kondisi baju berlumuran darah itu ke rumah sakit. Korban Fardy meninggal dunia di rumah sakit.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x