Tersinggung Dituduh Curi HP, Tiga Pemabuk Cilik Tusuk Korban Dituntut 2,5 Tahun Penjara

- 20 September 2021, 21:43 WIB
Ilustrasi Penusukan
Ilustrasi Penusukan /Foto Fixabay/

ZONA SURABAYA RAYA - Sidang kasus pengeroyokan Alvin hingga meninggal dunia dengan terdakwa Wildan, Aditya Tommy Firmansyah dan Muhammad Andhi Wahyudi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 20 September 2021.

Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada ketiga terdakwa hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut karena perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” tutur JPU Hasan saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya.

Peristiwa pengeroyokan yang berujung penusukan itu terjadi dipicu lantaran ketiga terdakwa tersinggung dengan pernyataan korban. Selain itu, para terdakwa saat kejadian sedang dalam pengaruh minuman keras (miras).

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi hingga 4 Oktober 2021, Menteri Luhut: Mohon Pengertian Masyarakat

Lebih tepatnya, sekitar pukul 24.00 WIB, tanggal 21 Mei 2021, Alvin bersama teman-temannya berjumlah 10 orang menghampiri ketiga terdakwa yang saat itu sedang pesta miras.

Salah satu teman dari korban, menuduh ketiga terdakwa telah mengambil HP milik temannya. Karena dituduh mengambil HP, selanjutnya terjadi keributan. Salah satu teman para terdakwa, Farhan (berkas terpisah) langsung memukul bagian kepala Alvin. Aksi tersebut diikuti oleh para terdakwa.

Karena merasa masih sakit dituduh mengambil HP, terdakwa Wildan lari menuju warung untuk mengambil pisau. Setelah dekat dengan Alvin, pisau tersebut langsung ditusukkan ke tubuh Alvin bagian pinggang.

Dan tidak lama kemudian ada petugas patroli polisi datang, para terdakwa lalu membubarkan diri. Sedangkan kelompok dari Alvin membawa pergi dari lokasi kejadian. Selanjutnya ketiga terdakwa diringkus oleh petugas dari Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kejar Herd Immunity Wilayah Aglomerasi, Berikut Bantuan untuk Sidoarjo

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x