Polisi Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 17 Ton di Jatim, Ini Lokasinya

- 14 April 2022, 12:19 WIB
Ilustrasi. Polisi Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 17 Ton di Jatim
Ilustrasi. Polisi Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 17 Ton di Jatim / /Instaggram @divisihumaspolri

Baca Juga: Dulu Ingin ke Persebaya, Ternyata Youssef Ezzejjari Disebut Sudah Resmi ke Bhayangkara FC, Ini Profilnya

Ketiga orang yang di amankan akan di jerat pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo pasal 1 ke 3 (e) UU Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah