ZONA SURABAYA RAYA- Kejahatan digital atau dunia maya diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri. Yang bikin kaget, tersangka 3 orang cewek berhasil mendapatkan uang Rp82 miliar yang modusnya menggunakan email.
Dari 4 tersangka yang ditangkap, 3 diantaranya cewek dan 1 laki-laki. Keempat tersangka itu terdiri berinisial CT (25), NTS (38), FP (26) dan YH (24).
Ke-4 tersangka itu Warga Negara Indonesia (WNI). Namun mereka diduga sindikat penipuan lintas negara. Di antaranya Amerika, Argentina, Afrika Selatan, Jepang, Singapura dan Belgia.
Sedang kejahatan digital yang mereka lakukan bermodus penipuan, yang menggunakan penipuan email terhadap perusahaan lintas negara.
"Ditpidsiber Polri telah mengungkap tindak kejahatan penipuan dengan skema business email compromise (BEC) yang ditujukan kepada beberapa perusahaan, manajer keuangan atau petugas keuangan di satu perusahaan dengan cara menyamar jadi rekan bisnis korban," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 1 Oktober 2021.
Tujuan tersangka, menurut Rusdi, mendapatkan dana yang sebenarnya dana tersebut ditujukan kepada rekan bisnis korban. Namun ternyata dana tersebut dikirim kepada pelaku penipuan.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan korban kejahatan ini adalah dua perusahaan asing, yakni WFH berasal dari Taiwan bergerak di bidang makanan dan minuman.