Tak Gairah Lagi, Suami asal Mojokerto ini Campur Racun Tikus ke Kopi Istrinya

- 9 Maret 2022, 06:05 WIB
Kapolresta Mojokerto, saat menggelar ungkap kasus yang bikin geger warga Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto, saat menggelar ungkap kasus yang bikin geger warga Mojokerto. /Zona Surabaya Raya/Humas Polresta Mojokerto

ZONA SURABAYA RAYA - Lantaran sering diusir istrinya, SP (45) warga Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, nekat meracuni istrinya, dengan serbuk yang dicampur kopi.

Beruntung, istrinya yaitu PI tidak sampai meregang nyawa. PI hanya mengalami pingsan, setelah dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Dihadapan Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan, tersangka mengaku, dia nekat melakukan aksinya itu lantaran sering diusir oleh istrinya.

Pengusiran itu, bukan hanya satu kali. Akan tetapi SP sering diusir oleh istrinya meski SP dalam keadaan sakit.

Baca Juga: Jawa Timur Bakal Digelontor Suplai Minyak Goreng Sebanyak 4000 Ton, Simak Penjelasan Disperindag

"Awalnya itu saya sakit dan sampai sekarang. Tapi malah disiksa sama istri. Saya diusir gak dirawat. Gak punya tempat tinggal saya,”ucap SP, Selasa 8 Maret 2022.

Menurutnya, sering mendapat penyiksaan dari istrinya, sehingga niat jahat atau balas dendam muncul dipikirkan lelaki yang mempunyai 2 orang anak ini.

“Ya saya lapar gak bisa tidur, buka jok motor ada uang Rp2 ribu. Terus saya buat beli pentol. Kok ada obat tikus," tegasnya.

Serbuk racun yang ditemukan itu, selanjutnya dituangkan ke dalam kaleng yang berisi bubuk kopi.

Baca Juga: Pamit dari Persikabo, Ciro Alves yang Dibandrol Rp6 Miliar itu Bukan Pilihan Persebaya Surabaya

"Separuhnya saya tuangkan ke (toples berisi bubuk kopi). Terus sisanya saya buang ke Kali Sumput,”tambahnya.

Sehingga, istrinyapun langsung terkapar dan tidak sadarkan diri, akibat minum kopi yang sudah dicampur racun tikus itu.

"Saya gak mikir (kalau) kejadian gini. Khilaf saya,” ucap tersangka dengan nada kesal.

Tersangka juga mengaku, kalau pihaknya sudah 3 tahun tidak memberikan nafkah batin pada istrinya itu.

Baca Juga: PPKM Surabaya Turun ke Level 2 Berdasarkan Instruksi Mendagri

"Saya sudah lama saya tidak gitu (berhubungan suami istri) sekitar 3 tahun," katanya.

Sementara itu, Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, kalau aksi nekat tersebut juga menyebabkan, satu orang pelanggan di warung kopi PI mengalami pingsan.

"Jadi ada pelanggan di Warkop itu juga minum kopi. Pelanggan itu mengalami hal yang sama dan dilarikan kerumah sakit,"paparnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53.

Baca Juga: Kapolda Jatim Cek Kesiapan Side Event W20 di Batu, Nico Afinta : Kita All Out Keamanan

"Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,"tegasnya.***

 

Editor: Budi W

Sumber: Polresta Mojokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah