PPKM Surabaya Turun ke Level 2 Berdasarkan Instruksi Mendagri

- 8 Maret 2022, 21:15 WIB
Eri Cahyadi, Walikota Surabaya
Eri Cahyadi, Walikota Surabaya /Humas Pemkot Surabaya/

ZONA SURABAYA RAYA – Kota Surabaya kini berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Turunnya status PPKM ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, bertekad untuk meningkatkan perekonomian Kota Surabaya.

“Turunnya menjadi PPKM Level 2 ini dilihat dari jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, lalu jumlah angka kematian. Alhamdulillah wilayah aglomerasi Surabaya Raya kembali mejadi Level 2, ini waktunya membangkitkan ekonomi yang sudah kita jalankan,” ucap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Selasa, 8 Maret 2022.

Meski demikian, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu mengingatkan, bahwa Kota Surabaya merupakan Ibu Kota Provinsi Jawa Timur dan tidak bisa membatasi pelayanan atau perawatan terhadap pasien Covid-19 yang ber-KTP Surabaya maupun non Surabaya.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Ormas Islam Jatim Dukung Wacana Pencabutan PPKM

“Sebab, jika rumah sakit daerah tidak mampu untuk menangani, maka akan dirujuk ke Kota Surabaya,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan PPKM Level 2 pada bidang pendidikan, yakni pada penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Surabaya, pihaknya akan melakukan evalusi selama 3-4 hari kedepan dengan berdiskusi bersama Pentahelix dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.

“Rencanaya PTM 50 persen, karena sebelumnya sudah PTM 25 persen,” Ucapnya.

Sedangkan untuk bidang pariwisata pada pembukaan taman kota, juga tidak jauh berbeda dengan bidang pendidikan. Pemkot akan melakukan evaluasi selama 3-4 hari kedepan bersama BPBD (Badan Penanggulan Bencana Daerah), Satpol PP, dan Linmas Kota Surabaya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah