Tolak Minum Obat Penggugur Kandungan, Pemuda ini Aniaya Pacar hingga Babak Belur

- 7 Maret 2022, 20:39 WIB
Terdakwa Wildon diadili dengan dakwaan menganiaya pacar karena menolak obat penggugur kandungan dalam persidangan di PN Surabaya, Senin 7 Maret 2022.
Terdakwa Wildon diadili dengan dakwaan menganiaya pacar karena menolak obat penggugur kandungan dalam persidangan di PN Surabaya, Senin 7 Maret 2022. /Zona Surabaya Raya/Ali

Wildon yang sudah membuntuti dari belakang langsung menuju mobil Maria.

Baca Juga: 17 Warga Tewas Akibat Gempa M 6,1 di Sumatera Barat

"Terdakwa menarik dan menyeret saksi Maria agar keluar dari mobilnya dan masuk ke mobil terdakwa," kata jaksa Nurhayati saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 7 Maret 2022.

Terdakwa Wildon lantas membawa kekasihnya tersebut menuju parkiran Gloria di Jalan Kupang Indah.

Saat itu, Wildon memaksa Maria yang sedang hamil untuk meminum obat penggugur kandungan. Namun, Maria menolaknya.

"Terdakwa langsung menjambak, mencolok, memukul kepala dan punggung kanan sebanyak lima kali menggunakan roti kalung yang ada di samping jok mobilnya," tuturnya.

Baca Juga: Astaga! Atap Sekolah Ambruk, Siswa SD Negeri di Probolinggo Belajar di Teras Toilet

Sopir Maria yang membuntuti dari belakang langsung menelepon orang tua majikannya.

Orang tua Maria bergegas datang ke lokasi dan akhirnya Wildon mengantarkan kekasihnya tersebut pulang ke rumah.

Penganiayaan terdakwa Wildon terhadap Maria tidak hanya sekali saja. Dalam waktu berbeda, dia juga menganiaya kekasihnya tersebut di hotel karena masalah yang berbeda.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x