Tolak Minum Obat Penggugur Kandungan, Pemuda ini Aniaya Pacar hingga Babak Belur

- 7 Maret 2022, 20:39 WIB
Terdakwa Wildon diadili dengan dakwaan menganiaya pacar karena menolak obat penggugur kandungan dalam persidangan di PN Surabaya, Senin 7 Maret 2022.
Terdakwa Wildon diadili dengan dakwaan menganiaya pacar karena menolak obat penggugur kandungan dalam persidangan di PN Surabaya, Senin 7 Maret 2022. /Zona Surabaya Raya/Ali

Pengacara Wildon, Ronald Talaway mengajukan eksepsi. Dia keberatan dengan dakwaan jaksa. Menurut dia, kasus ini terkesan dipaksakan.

Baca Juga: Saat Persebaya Berjuang Raih Juara, Pelatih Aji Santoso Dapat Cobaan Hidup, Apa yang Terjadi?

"Saya melihat banyak kejanggalan dalam perkara ini. Kejadian sudah 2018 tetapi kenapa baru naik sekarang? Artinya ada beberapa dakwaan yang unsur-unsurnya tidak dapat dipenuhi," kata Ronald seusai sidang. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x