ZONA SURABAYA RAYA - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan tiga orang pembuat konten video asusila sebagai tersangka. Konten video itu terjadi di wilayah Bangkalan, Madura.
Ketiga tersangka itu berinisial Y, S dan A. Penetapan tersangka ini setelah mereka diperiksa secara maraton oleh penyidik dan adanya dua alat bukti yang cukup.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, bahwa tiga orang yang kemarin diperiksa saat ini sudah ditetapkan tersangka.
Baca Juga:
- 4 Kades Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK Senilai Rp 1,2 Miliar Diamankan Subdit Tipidkor Polda Jatim
- 5 Fakta di Balik Kasus Penggelapan dan TPPU oleh Tersangka Ahli Nuklir yang jadi Buron Polda Jatim!
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli. Bahwa tiga orang yang kemarin diperiksa, hari kamis lalu sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat, 10 Mei 2024.
Lebih jauh diterangkan, ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim.
"Peran dari pada ketiga orang yang kemarin diperiksa Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai kameramen," terang dia.
"Ini semua sudah dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim. Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.***