ZONA SURABAYA RAYA - Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengikuti sidang praperadilan JE tersangka kasus dugaan pencabulan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 17 Januari 2022.
Menurut Arist dirinya telah mendengar secara langsung dalil-dalil yang di ajukan atau disampaikan oleh Polda Jawa Timur, dan dirinya mendengar sudah lebih dari dua alat bukti sehingga mereka berani menetapkan Eko Saputro, sebagai tersangka jadi dengan dua alat bukit minimal sudah lebih dari cukup, maka tidak ada alasan untuk Eko Saputra menolak.
Masih kata Arist, Polda Jatim sudah menyatakan tersangka dan dianggap kooperatif dan tidak ditahan. "Seharusnya ditahan, karena tujuannya adalah 2 pasal berlapis yakni undang-undang Perlindungan Anak, termasuk undang-undang 17 tahun 2016 yang dapat dipidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun bahkan seumur hidup,"tegasnya.
Jujur, imbuh Arist tidak ada alasan untuk hakim yang menangani perkara ini menolak, pasalnya dalil hukum yang disampaikan oleh Polda Jatim, sekali lagi saya percaya, betul, bahwa kasus ini ditolak untuk diperhatikan.
Apalagi, dalam kasus ini dipimpin hakim tunggal dan dilakukan secara marathon, mudah-mudahan hari Jumat, sudah diputuskan dan ditolak. " Kalau ditolak oleh hakim, maka hari-hari untuk anak-anak yang sedang duduk di sana, harus menjadi tanggung jawab Walikota batu untuk diberikan rasa aman dan nyaman untuk nenindaklanjuti pendidikannya, saya percaya karena kasus kejahatan seksual terhadap anak di seluruh Indonesia. Dan pengalaman saya, ini pasti ditolak hakim, karena ini kasus spesialis apalagi saat ini sedang terjadi pro-kontra perbincangan tentang hukuman mati bagi para Predator Predator kejahatan seksual," ucapnya.