Bambang menambahkan untuk penebusan pupuk bersubsidi di Kabupaten Probolinggo masih menggunakan e-RDKK. Sementara kartu tani tidak digunakan karena harus ada alat gesek, untuk jatahnya diinjek oleh pusat di kartu tani dan kartu tani harus mengikuti e-RDKK setiap tahunnya.
“Data dalam kartu tani itu menggunakan e-RDKK beberapa tahun lalu. Padahal setiap tahun e-RDKK ini berubah sesuai dengan luasan tanam. Oleh karena itu, untuk saat ini kita masih menggunakan e-RDKK untuk penebusan pupuk bersubsidi. Idealnya semua jenis pupuk harus ditebus untuk mendukung pemupukan berimbang sehingga produktivitasnya bisa maksimal,” tegas dia. ***