Giliran Tersangka Korupsi KMK Bank Jatim Mojokerto Ditahan, Kejaksaan: Kerugian Rp1,49 Miliar

- 6 Januari 2022, 22:01 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menahan 3 tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja (KMK) Bank Jatim Cabang Mojokerto
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menahan 3 tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja (KMK) Bank Jatim Cabang Mojokerto /Zona Surabaya Raya/Ali Mahfud

Dari kasus ini, Agus menegaskan, perbuatan para tersangka dipersangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah