Tangis Napi di Gresik ini Pecah Setelah Dinyatakan Bebas di Hari Natal

- 27 Desember 2021, 10:21 WIB
Sebayak 373 warga binaan di Jatim dapat remisi Natal
Sebayak 373 warga binaan di Jatim dapat remisi Natal /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

ZONA SURABAYA RAYA - Sebayak 373 warga binaan di lapas/rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim mendapatkan pemotongan hukuman lewat remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan.

Remisi khusus ini terkait Hari Raya Natal. Dari 373 narapidana (napi) itu, tujuh orang diantaranya langsung bebas. 

"Sebenarnya kami mengusulkan 493 orang warga binaan, namun yang SK-nya sudah keluar baru 373," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Senin 27 Desember 2021.

Dia menjelaskan, remisi yang diperoleh bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari. 

Baca Juga: VIDEO: Pemain Timnas Indonesia Ditantang Berkelahi

Krismono menerangkan bahwa seremoni penyerahan remisi diselenggarakan secara sederhana di Gereja yang ada di lapas/ rutan. Sekaligus dirangkaikan dengan ibadah perayaan Natal.

"Kami berharap, program remisi ini bisa memacu WBP untuk berkelakuan baik karena sebagai syarat mendapatkan remisi," terang Krismono.

Di Rutan Gresik, salah seorang warga binaan berinisial HA nampak berbinar saat menerima SK Remisi Khusus Natal dari Karutan Aris Sakuriyadi.

Tangannya coba membolak-balik map warna kuning yang diterimanya. Tangisnya pun pecah saat dirinya mulai membaca satu persatu baris kalimat SK Menkumham Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 itu.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x