34 Napi di Jatim Dipindah ke Nusa Kambangan, Kemenkumham: Mereka High Risk

- 29 November 2021, 09:59 WIB
34 Napi di Jatim Dipindah ke Nusa Kambangan
34 Napi di Jatim Dipindah ke Nusa Kambangan /Zona Surabaya Raya/PRMN/Anto Hendarwanto

ZONA SURABAYA RAYA - Sebayak 34 napi di Jawa Timur terpaksa dipindah ke Lapas super maximum security di Nusa Kambangan. Ke-34 napi itu termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) risiko tinggi.

Para napi itu berasal dari berbagai lapas/rutan di Jatim. Di antaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya. 

Sebanyak 26 diantaranya merupakan WBP kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum.

Mereka diberangkatkan ke Nusa Kambangan pada Sabtu, 27 November 2021. Tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar (22 WBP) dan Lapas Kelas I Batu Nusa Kambangan (12 WBP). 

Baca Juga: Adik Alvin Faiz, Ameer Azzikra Meninggal Dunia dan Akan Dimakamkan Samping Abi, Ustadz Arifin Ilham

"Ada 34 orang dan semuanya kategori risiko tinggi atau high risk," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Senin 29 November 2021.

Krismono menjelaskan pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas/ rutan.

Para WBP dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim.

5 petugas Lapas I Madiun dan 1 peleton pasukan Batalyon C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun. 

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x