Mami Ambar Tawarkan Pekerjaan Lewat Medsos dan Korbannya Puluhan

- 25 November 2021, 18:10 WIB
ilustrasi prostitusi.
ilustrasi prostitusi. /Portal Bandung Timur/heriyanto/
 
ZONA SURABAYA RAYA - Dibalik akal bulus Mami Ambar untuk memuluskan bisnisnya, tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menipu puluhan korbannya dengan cara menjanjikan sebuah pekerjaan. 
 
Tersangka bernama Mami Nesi,41, warga asal Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang itu menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook. 
 
"Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai ladies companion (LC) karaoke di Bali dengan gaji sebesar Rp 5-15 juta," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Kamis, 25 November 2021.
 
Perempuan yang tertarik dengan tawaran pekerjaan Nesi alias Mami Ambar itu berangkat menuju Lumajang. Mereka ditampung di rumah pribadi tersangka  yang dinamai Wisma Penantian. 
 
Namun, sebanyak 29 perempuan itu tak kunjung diberangkatkan ke Bali. Mereka malah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
 
"Puluhan korban rata-rata berasal dari Bandung, Lampung, dan Jakarta," ungkapnya. 
 
Bisnis haram yang dijalankan oleh Mami Ambar itu sudah berjalan selama dua tahunan. Baru terbongkar setelah salah satu korbannya berhasil melarikan diri. 
 
"Korbannya belum ada yang sempat disalurkan ke Bali. Malah dipekerjakan sebagai wanita tuna susila dengan tarif sebesar Rp 200 ribu," beber Gatot. 
 
Nesi dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah