UMP 2022, Buruh Bakal Ancam Akan Aksi Mogok Massal

- 19 November 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh. /Antara/
ZONA SURABAYA RAYA - Desember bakal jadi aksi mogok massal bagi buruh. Pasalnya, hal itu untuk merespon kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2022, yang hanya mencapai 1,2 persen.
 
Kenaikan itu, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021, mengenai Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
 
Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (FSPMI Jatim), Nuruddin Hidayat mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal akan melakukan aksi mogok kerja secara serentak.
 
“Buruh Jatim mengancam mogok kerja serentak pada awal Desember 2021 mendatang,” kata Nuruddin, ketika dikonfirmasi, Kamis, 18 Agustus 2021.
 
Aksi mogok kerja itu, kata Nuruddin, untuk merespon kenaikan UMP Jatim 2022 yang diperkirakan hanya menyentuh angka 1,2 persen, atau apabila diuangkan senilai Rp 22.700.
 
“Kenaikan UMP yang hanya 1,2% dibawah inflasi Provinsi Jatim yang sebesar 1,92% ini artinya upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun,” jelasnya.
 
Dengan demikian, FSPMI Jatim mendesak agar Gubernur, Khofifah Indar Parawansa tidak mengikuti SE Menteri Ketenagakerjaan. Sebab, dia yang mengerti kondisi ekonomi daerah yang dipimpinya.
 
“Gubernur yang mengetahui kondisi ekonomi wilayahnya masing-masing. Ini artinya Gubernur tidak harus mengikuti SE Menaker yang menyesatkan dan memiskinkan buruh tersebut,” kata dia.
 
Sebab, kata dia, berdasarkan data yang dihimpun FSPMI, seharusnya UMP Jatim 2022, naik sebesar 13 persen. Hal tersebut agar para buruh dapat memenuhi kebutuhan hidup yang semakin naik.
 
“Angka 13 persen tersebut didapat dari pertumbuhan ekonomi tahun 2021 Quartal 2 Jatim sebesar 7,07 persen dan asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,8 persen,” ucapnya.
 
Nuruddin mengungkapkan, apabila Khofifah tetap menuruti SE Menteri Ketenagakerjaan, mogok kerja tidak dapat dielakan. Sebab, Pemerintan Provinsi Jatim juga sempat berjanji bakal mempertimbangkan kenaikan UMP yang dinilainya minim itu.
 
“Apabila Gubernur tetap menggunakan SE Menaker serta mengabaikan komitmen yang telah dibuat pada tanggal 14 Oktober 2021, maka buruh akan melakukan mogok kerja masal,” tutupnya.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah