Selanjutnya, petugas Bea Cukai Tanjung Perak melakukan kordinasi dengan Ditreskoba Polda Jatim untuk melakukan tindakan lanjut.
Baca Juga: Diam-diam David da Silva Intip Perkembangan Persebaya di BRI Liga 1, Petanda Kangen Surabaya?
Kemudian, berhasil mengamankan tersangka Lukman dan tersangka Zaenal selaku penerima dari salah satu paket yang berisi dua kilogram sabu sabu.
Kemudian untuk dua buah paket lainnya yang berisi empat kilogram sampai sekarang masih dalam proses penyelidikan.
Saat diperiksa, tersangka Lukman dan tersangka Zaenal mengaku dirinya dikirimi dari SY.
"Kita dikirimi SY dari Malaysia,"terangnya.
"Barang ini nantinya akan disebar ke Madura dan Jember," imbuhnya.
Modus operandi disinyalir tersangka Lukman dan Zaenal sebagai pengedar sabu di wilayah Sokobana Madura.
Barang bukti yang diamankan 27 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor seluruhnya 2,033 gram beserta pembungkus.